Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anggaran Penanganan Covid-19 DKI Baru Terserap 33,7%

Putri Anisa Yuliani
16/8/2020 16:45
Anggaran Penanganan Covid-19 DKI Baru Terserap 33,7%
Anggaran penangangan Covid-19 juga digunakan untuk insentif petugas pemakaman.(ANTARA)

Pemprov DKI Jakarta, hingga pertengahan tahun ini, sudah menggunakan sebanyak 33,7% atau Rp1,7 triliun anggaran penanganan covid-19. Anggaran penanganan covid-19 ini dipisahkan dalam pos Belanja Tak Terduga (BTT) yang jumlahnya Rp5,03 triliun.

Anggaran penanganan covid-19 dalam BTT ini, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, dipergunakan untuk SKPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Dinkes menggunakan anggaran untuk penanganan kesehatan. Sementara itu, Dinsos menggunakan anggaran BTT untuk mengadakan sembako bagi bantuan sosial. Sementara untuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membutuhkan anggaran untuk pembiayaan proses pemakaman bagi jenazah yang harus dimakamkan dengan protokol penyakit menular dan untuk insentif petugas penggali makam.

Selain itu Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) juga turut terlibat untuk membelanjakan anggaran BTT untuk program pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Realisasi Serapan Anggaran Covid-19 Babel 75%

"BTT ini digunakan misalnya untuk penanganan covid-19 seperti kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Juga untuk insentif petugas pemakaman, pembiayaan pemakaman, dan insentif petugas yang terkait dengan covid-19," kata Edi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Edi menambahkan, SKPD yang paling besar menggunakan anggaran BTT adalah Dinkes. Menurutnya, Dinkes banyak menggunakan anggaran untuk pembiayaan pengobatan, insentif tenaga kesehatan, pembelian APD dan alat-alat kesehatan.

"Dinkes sejauh ini paling banyak. Mereka biasanya ajukan untuk APD dan alat-alat kesehatan," jelas Edi.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Covid-19 Jateng masih Rendah

Anggaran BTT sebesar Rp5,03 triliun ini, menurut Edi, tidak bisa diganggu gugat dan dipergunakan untuk pos-pos belanja yang lainnya.

"Ini kan hasil 'refocusing' anggaran seperti arahan Pemerintah Pusat. Jadi tidak boleh digunakan untuk pos lain. Seperti belanja pegawai, gaji, TKD, sampai bayar listrik itu ada sendiri terpisah," tegasnya. (Put/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya