Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pergub Baru Mengatur Sanksi bagi Perusahaan

Putri Anisa Yulian
12/8/2020 04:00
Pergub Baru Mengatur Sanksi bagi Perusahaan
Pekerja menggunakan masker menuju kantornya saat melewati trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

SEJUMLAH rencana sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi nantinya dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Salah satunya ialah sanksi terhadap perusahaan yang menutupi atau tidak melaporkan ketika ada karyawan yang terkena covid-19.

Sanksi tersebut harus diterapkan karena belakangan banyak perusahaan yang enggan melaporkan kasus korona. Padahal, pelaporan kasus di mana pun sangat penting untuk kepentingan tracing penularan virus berbahaya itu kepada orang lain.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, kemarin, mengatakan rincian isi pergub dan jenis sanksi nantinya akan langsung diumumkan Gubernur Anies Baswedan.

Selain sanksi terhadap perusahaan yang menutupi kasus covid-19 di internalnya, pergub ini, menurut Andri, juga akan menjadi payung hukum bagi sanksi denda progresif bagi perusahaan yang melanggar aturan PSBB berulang kali. “Iya, termasuk itu juga nanti ada dalam pergub baru. Sabar saja sampai nanti diumumkan,” kata dia.

Secara terpisah, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasbiallah Ilyas mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan sanksi progresif kepada para pelanggar aturan PSBB.

Ia menilai sanksi yang berat akan membuat masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan. “Kalau saya bilang, memang harus ada sanksi yang berat. Misalnya, di luar negeri, tidak pakai masker selain denda berapa juta rupiah juga bisa masuk penjara 1-2 bulan.”

Lebih jauh, terang Ilyas, jika hanya menunggu kesadaran masyarakat, hal itu akan sulit terwujud. Meski Jakarta adalah ibu kota, pemahaman dan implementasi warganya terhadap aturan justru bisa dikatakan rendah.

Ia menegaskan sanksi progresif ini harus dioptimalkan dengan baik agar tujuan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan bisa tercapai. “Mohon maaf, meski ini ibu kota, masih banyak warganya yang tidak memiliki kesadaran terhadap aturan.”


Ditutup

Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 51 perusahaan selama PSBB transisi, mulai 6 Juni hingga 10 Agustus 2020. Andri menjelaskan penutupan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan ke 3.349 perusahaan di Ibu Kota. “Sebanyak 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara,” katanya.

Andri menambahkan, pihaknya menemukan ada karyawan terpapar korona di 44 dari 51 perusahaan yang ditutup sementara. Namun, Andri enggan menjelaskan jumlah karyawan yang terpapar dan detail perusahaan itu. (Put/Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya