Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

34 Kantor Ditutup karena Covid-19, Jakpus Terbanyak

Insi Nantika Jelita
09/8/2020 13:20
34 Kantor Ditutup karena Covid-19, Jakpus Terbanyak
Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta(Antara/Dhemas Reviyanto)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI mencatat sudah 34 perusahaan ditutup sementara lantaran karyawannya didapati positif covid-19. Data itu bertambah dari sebelumnya, yang mencapai 31 perusahaan.

"Sejauh ini ada 34 perusahaan yang ditutup karena covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Minggu (9/8).

Dari data tersebut, kantor di Jakarta Pusat paling banyak ditutup dengan 10 tempat usaha. Di Jakarta Selatan ada sembilan perusahaan, lalu di Jakarta Timur sembilan perusahaan yang ditutup.

Selain itu, Disnaker DKI juga menutup tiga perusahaan di Jakarta Barat dan tiga perusahaan di Jakarta Utara. Di Kepulauan Seribu belum ditemukan .

"Kantor akan ditutup untuk sterilisasi," imbuh Andri.

Baca juga: Dishub DKI Bagikan Buku Panduan Bersepeda Selama Pandemi

Selain 34 perusahaan yang ditutup karena pegawainya kena covid-19, ada tujuh perkantoran yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

Andri mengatakan kebanyakan pengelola perusahaan tidak menerapkan pembatasan kapasitas 50% karyawan selama beroperasi.

Dari tujuh perusahaan itu, kantor di Jakarta Selatan paling banyak diketahui melanggar protokol kesehatan, yaitu 4 tempat usaha. Lalu masing-masing satu perusahaan ditutup di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur

Disnaker belum mengunggah nama-nama perusahaan yang ditutup sementara, baik karena karyawannya yang terjangkit covid-19 atau yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami mencatat ada beberapa instansi pemerintah ya walaupun kita tidak melakukan pemeriksaan. Mereka melaporkan bahwa karyawanya terdeteksi positif covid-19. Begitu kita cek (benar positif covid-19), baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara," pungkas Andri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya