Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Pasalnya, Anita mangkir dari panggilan awal yang seharusnya hadir pada Selasa (4/8) di Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menuturkan Anita tidak hadir dalam panggilan polisi namun melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Pada intinya menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena yang bersangkutan ada permintaan keterangan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban dan tentunya dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8).
Adapun rencana pemanggilan ulang Anita akan dilakukan pada Jumat (7/8).
“Anita dipanggil pada 7 Agustus 2020, Jumat esok. Jadi kita sama-sama memonitor untuk pelaksanaannya,” ungkapnya.
Baca juga: Besok, Anita Kolopaking Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk kliennya, Joko Tjandra.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Joko dan disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.
Usai buron selama 11 tahun, akhirnya Joker, julukan Joko Tjandra, ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dan diboyong ke Indonesia.
Kini, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar sudah menetap sementara di Rumah Tahanan cabang Salemba, Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli.(OL-5)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved