Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Jakarta Butuh Payung Hukum untuk Sanksi Progresif

Putri Anisa Yuliani
05/8/2020 06:50
DKI Jakarta Butuh Payung Hukum untuk Sanksi Progresif
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memperketat pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan selama masa perpanjangan ketiga PSBB transisi dengan menerapkan sanksi progresif. Namun, hal itu belum terfasilitasi dalam aturan PSBB transisi yang ada saat ini, yaitu Pergub No 51/2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang membahas payung hukum baru untuk mengakomodasi sanksi progresif tersebut. “Ya pergubnya akan di revisi karena kan di Pergub 51 itu belum ada,” kata Arifin di Jakarta, kemarin.

Akibat masih belum adanya payung hukum yang mengatur sanksi progresif, Arifin mengatakan mereka masih melakukan penindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan Pergub 51/2020.

Di sisi lain, sembari membahas mengenai payung hukum baru, mereka terus melakukan pengawasan dan evaluasi mengenai kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.

Selama masa PSBB transisi yang berjalan sejak 5 Juni lalu, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 62.158 orang sampai dengan kemarin. Dari jumlah itu, sebanyak 6.811 orang diberikan sanksi denda dan 55.387 orang terkena sanksi kerja sosial. “Denda yang dikumpulkan dari pelanggaran ini berjumlah Rp1.007.560.000,” kata Arifin. (Put/Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya