Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta jarak jam kerja (shift) diperlebar. Dari sebelumnya tiga jam menjadi minimal empat jam.
Tujuannya, agar ada penguraian kepadatan lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Serta, penguraian antrean penumpang angkutan umum. Aturan saat ini dinilai belum maksimal mengurangi kepadatan lalu lintas dan antrean penumpang.
“Shift terlalu pendek. Itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift,” ujar Kepala Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangan resmi, Senin (3/8).
Baca juga: Soal Penambahan Ruas Ganjil Genap, Polisi: Tergantung Situasi
Mengacu data PT KCI dan Dirlantas Polda Metro Jaya, ada kenaikan jumlah penumpang di jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, angka kemacetan di ruas jalan kota dan tol juga terjadi di waktu yang sama.
Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. ”Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang, dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek,” pungkas Teguh.
“Misalnya, shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Sementara itu, shif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.
Baca juga: Ganjil Genap Jadi Rem Darurat Untuk Tekan Mobilitas Warga
Kekurangan jam kerja, lanjut dia, bisa dikompensasi menjadi 6 hari kerja. Sehingga, jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi. Ombudsman juga meminta keterangan Dinas Perhubungan DKI terkait penerapan kebijakan.
”Kami juga akan meminta keterangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta. Apakah kebijakan tersebut mendapat persetujuan dan melalui proses kajian,” pungkas Teguh.
Hingga saat ini, sesuai Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnaker) DKI Jakarta 1477/2020, tercantum poin aturan jam kerja (shift) dengan jarak tiga jam. Rinciannya, pertama pukul 07.00–16.00 WIB dan kedua pukul 10.00–19.00 WIB.(OL-11)
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
SEKTOR perkantoran di Jakarta dinilai cukup menggembirakan karena tidak ada pasokan baru pada tahun ini. Maklum, masih banyak kantor yang kosong.
EKONOM dari Indef, Ariyo DP Irhamna menilai rencana membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik investor asing yang memiliki potensi pencucian uang.
Visi dan misi MSMO id menjadi produsen lokal fashion nomor satu dalam kategori busana kantor di Indonesia
Selama 10 tahun terakhir tingkat hunian rata-rata pusat perbelanjaan di Jakarta lebih stabil dibandingkan dengan sektor perkantoran.
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
SMP Negeri 1 Kota Depok Jawa Barat menerima siswa baru melebihi batas kuota rombongan belajar (Rombel) tahun ajaran 2022. Akibatnya pelaksanaan KBM teka berjalan efektif karena over kapasitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved