Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKSI tawuran antarkelompok yang meresahkan masyarakat kembali marak di tengah pandemi covid-19. Korps Bhayangkara memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat keributan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencegah tawuran antarkelompok atau warga. “Kita akan tindak tegas, buktinya kita telah ungkap semua kasus tawuran. Yang penting, kita lakukan tegas sehingga membuat mereka jera,” ujar Yusri, kemarin.
Pernyataan Yusri merespons aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Hankam, Pondok Melati, Kota Bekasi, Minggu (2/8) dini hari. Peristiwa itu menyebabkan Geri Sean Natanial Bosen, 16, meregang nyawa. Polisi kemudian menangkap pelaku, Mikel Stefanus Ferdinan, 17.
Kejadian itu berawal dari dendam lama dan keduanya juga pernah terlibat tawuran di waktu sebelumnya. Menurut Yusri, rata-rata kelompok ini membuat janji untuk tawuran menggunakan media sosial.
Sebelumnya, kenakalan pelajar di tengah pandemi juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Akibatnya, seorang pelajar berinisial DP, 16, menderita sejumlah luka bacok yang diduga akibat terkena sabetan senjata tajam dari kelompok pelajar lawannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menuturkan kembalinya aktivitas tawuran saat wabah korona disebabkan rasa jenuh orang-orang di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kalau warga yang menggunakan aplikasi untuk bekerja di rumah bisa melewatinya, sedangkan mereka yang harus berkegiatan keluar membuat kepenatan luar biasa karena tidak bisa ke mana-mana,” tutup Muzakir. (Ykb/J-3)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved