Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencegah terjadinya tawuran antarkelompok atau warga. Pasalnya, tawuran antarkelompok kembali marak meski di tengah pandemi korona (covid-19).
Terakhir, Polrestro Bekasi Kota berhasil amankan pelaku pembacokan, yakni Mikel Stefanus Ferdinan (MSF) terhadap korban Geri Sean Natanial Bosen (GSN) saat tawuran di halaman depan minimarket di Pasar Lama Jalan Raya Hankam Kel.Jati Rahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Minggu (2/8) dini hari.
Kejadian itu berawal dari dendam lama dan keduanya pernah terlibat tawuran di waktu sebelumnya.
Menurut Yusri, rata-rata kelompok ini membuat janji untuk tawuran dengan menggunakan media sosial.
“Mereka menggunakan media sosial untuk mengundang lawan tawurannya, seperti di Bekasi atau Jakarta Timur,” tutur Yusri kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Baca juga: Tawuran Kembali Marak, Pengamat: Titik Jenuh Warga Sudah Parah
Yusri pun mengaku polisi akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tawuran.
“Kita akan tindak tegas, bukitnya kita telah ungkap semua kasus tawuran, yang penting kita lakukan tegas sehingga membuat mereka jera,” paparnya.
Aksi tawuran atau mencelakai orang lain di tengah pandemi Covid-19 tengah marak kembali usai pemerintah DKI Jakarta memberikan kebijakan PSBB transisi.
Sebelumnya, kenakalan pelajar di tengah pandemi terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 20 Juli silam.
Akibat aksi tawuran, seorang pelajar berinisial DP, 16, menderita sejumlah luka bacok yang diduga akibat terkena sabetan senjata tajam dari kelompok pelajar lawannya.
perisitiwa ini awalnya terjadi ketika korban menerima pesan yang berisi tantangan tawuran di lokasi kejadian, dari kelompok pelajar sekolah lainnya. (A-2)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved