Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan berupaya memperketat pengawasan di masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi.
Hal itu termasuk memberikan ancaman sanksi pidana bagi perusahaan atau tempat kerja yang tidak serius menerapkan protokol kesehatan serta melanggar PSBB.
Tidak tanggung-tanggung, Anies berencana mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana sesuai Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Pemilik Usaha Dilarang Abaikan Risiko Kesehatan Pegawainya
"Lalu juga saya perlu garis bawahi, dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan dan ini adalah tindakan pidana," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (30/7).
Ancaman sanksi pidana yang dilancarkan Anies merujuk pada UU 6/2018 pasal 93 yang berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Tempat kerja untuk itu harus memberi perhatian serius pada penerapan protokol kesehatan. Perusahaan diminta mengalokasikan waktunya setiap hari untuk mengingatkan terkait protokol kesehatan.
Hal itu berkaitan dengan terus meningkatnya jumlah pekerja yang terpapar covid-19 dan memunculkan klaster-klaster perkantoran.
"Karena itu kita tidak ingin terjadi. Semua kegiatan usaha tidak boleh meresikokan kesehatan orang yang terlibat dalam kegiatannya," tegasnya. (OL-1)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved