Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Staf MNC Group Positif Covid-19, DKI: Ada Pelanggaran Protokol

Insi Nantika Jelita
24/7/2020 15:11
Staf MNC Group Positif Covid-19, DKI: Ada Pelanggaran Protokol
Ilustrasi petugas medis mengambil sampel darah warga yang mengikuti rapid test.(Antara/Reno Esnir)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menerima laporan bahwa ada karyawan MNC Group yang dinyatakan positif covid-19.

Selama ini, ungkap dia, pengelola kantor MNC Group tidak mematuhi protokol kesehatan. Seperti, tidak membatasi kapasitas karyawan sebanyak 50%.

"Iya saya mendapatkan informasi itu. Ada pelanggaran (protokol) covid-19. Kami mendapatkan info tidak 50%," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Baca juga: Perkantoran jadi Klaster Baru, Patuhi Protokol di Perusahaan

Pihaknya bakal menindak pelanggaran kantor MNC Group. Jika pengelola masih lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, kantor akan ditutup.

Saat ini, Andri meminta MNC Group untuk melakukan penutupan sementara. Sehingga, area kantor bisa disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

"Yang jelas perusahaan tersebut harus tutup sementara tiga hari. Seluruh karyawan harus rapid test. Untuk karyawan yang terpapar (covid-19) harus dirawat selama 14 hari," pungkasnya.

Baca juga: DKI Akui Kesulitan Awasi Mobilitas Karyawan saat PSBB Transisi

Media Indonesia berusaha mengonfirmasi pihak MNC Group. Namun, belum ada respons sampai berita ini dinaikkan. Beredar pesan berantai menyebut salah satu staf IT MNC yang terjangkit covid-19.

"Info dari kawan, seorang staf IT media online milik MNC Group dinyatakan positif covid-19. Saat ini seluruh karyawan diminta turun karena sedang dalam proses sterilisasi. Aturan PSBB yang mewajibkan perusahaan hanya boleh memperkerjakan 50% karyawan, tidak lagi diterapkan di perusahaan itu sejak Juni," bunyi pesan tersebut.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya