Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lebih Praktis, Terminal Pulogebang Ganti SIKM dengan CLM

Antara
16/7/2020 13:20
Lebih Praktis, Terminal Pulogebang Ganti SIKM dengan CLM
Petugas berjalan di ruang tunggu keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEPALA Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan pihaknya telah mengganti persyaratan Surat Keluar Masuk (SIKM) penumpang bus umum dengan aplikasi tes corona likelihood metric (CLM) pada aplikasi Jakarta Terkini (JAKI).
  
"Sejak Selasa (14/7) sudah diganti pakai CLM. Kita sudah tidak pakai lagi SIKM," kata Bernard Pasaribu melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (16/7) siang.

Menurut Bernard, aplikasi tersebut dirasa lebih mudah serta praktis digunakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum, khususnya bus.

Meski CLM masih dikenal baru di kalangan penumpang bus umum, namun pengelola Terminal Terpadu Pulogebang telah memfasilitasi petugas pendamping bagi warga yang membutuhkan.

Baca juga: Masuk dan Keluar Jakarta atas Rekomendasi CLM

Proses pengawasan CLM dilakukan petugas terminal di Gedung Mezanin Terminal Terpadu Pulogebang yang menjadi zona pemberangkatan dan kedatangan penumpang.

"Aplikasi ini memang baru diterapkan, tapi kita ada petugas pendamping yang siap membantu proses pengajuan CLM," ungkapnya.

Dikatakan Bernard, CLM yang terintegrasi pada aplikasi Jakarta Terkini (JAKI) relatif lebih praktis dari SIKM. Alasannya, pemohon hanya tinggal mengikuti prosedur survei kesehatan secara digital melalui tahapan yang disediakan.

"Nantinya di akhir survei akan keluar rekomendasi apakah pemohon perlu tes usap tenggorokan atau aman untuk berkendara bus umum," tuturnya.

Sementara SIKM membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga pemohon memperoleh surat izin perjalanan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya