Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM

Selamat Saragih
15/7/2020 22:37
Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM
Petugas Dishub memeriksa SIKM warga yang hendak bepergian(Antara/Muhammad Adimaja)

SEKRETARIS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, menegaskan, surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta masih berlaku hingga saat ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di dari dan ke DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Iwan menambahkan, hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.

"SIKM masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di dalam pergub masih seperti itu," ujar Iwan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (15/7).

Berdasarkan Pergub No 60/2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.

Bahkan dalam aturan baru SIKM, pemohon wajib tes Covid-19 melalui CLM. Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.

Baca juga : DKI Tak Lagi Gunakan Istilah PDP dan ODP dalam Laporan Covid-19

CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.

Menurut Iwan, pemeriksaan CLM akan dilakukan secara acak di pusat kegiatan warga. Apabila masa berlaku SIKM telah habis dan akan diaktifkan kembali, pemohon cukup melakukan aktivasi CLM.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020. Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM.

"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin. Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," kata Syafrin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya