Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana kembali memberlakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas. Menurut Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, hal itu disebabkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin rendah selama pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) masa transisi.
Menurut Sambodo, rencananya penilangan akan mulai dilakukan pada minggu depan. Sementara di minggu ini, pihaknya akan fokus sosialisasi dan melakukan pendataan lokasi mana saja yang kerap terjadi pelanggaran.
"Minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, khsusunya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Sambodo saat dihubungi mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (13/7).
Diketahui, pihak kepolisian selama masa PSBB meniadakan penilangan. Sambodo mengungkap, hal tersebut disebabkan pihaknya fokus pada pencegahan penyebaran covid-19.
"Tapi ternyata melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Baca juga: New Normal, Aktivitas Lalu Lintas Tol Meningkat
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar memaparkan ada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas sehingga menjadi target sasaran penilangan.
Ke-15 pelanggaran tersebut adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur Trans-Jakarta, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, diluar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tuturnya.(OL-5)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved