Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengklaim perusahaan di DKI Jakarta telah menerapkan sif kerja dengan jarak tiga jam.
Mayoritas juga masih menerapkan 50% bekerja dari rumah dan 50% bekerja dari kantor. Sebagian kecil perusahaan yang belum menerapkan jarak jam kerja dan 50% dari rumah maupun kantor.
"Memang pada dasarnya rata-rata kalau masalah pembatasan Insya Allah perusahaan sudah membatasi. Hanya beberapa perusahaan saja yang mempekerjakan 45%:55%," ungkap Andri saat dihubungi, di Jakarta, Senin (6/7).
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Idap Covid-19
Andri menambahkan, sebanyak 170 personel dari Disnakertransgi DKI ikut mengawasi kegiatan perusahaan.
Mereka dibagi dalam 35 tim. Satu tim terdiri dari empat sampai lima orang dan mengawasi tiga perusahaan.
"Jadi kalau lihat tingkat kepatuhannya, alhamdulillah. Tapi masih ada kajian mendalam, ini yang mendorong masyarakat tidak melakukan sif satu dan dua," kata dia.
Baca juga: Besok, Kota Bogor tidak Ada PSBB
Meski demikian, lanjut Andri, pihaknya bakal kembali membahas tentang pengaturan jam kerja pengawai.
"Semuanya memang harus duduk bareng instansi terkait yaitu Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, BUMN, PAN RB. Karena memang yang masuk Jakarta kan enggak hanya perkantoran swasta. Nah itu dia makanya kita belum bisa men-declare itu perkantoran," jelasnya.
Baca juga: Jam Kerja Cegah Penumpukan Penumpang
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan harus ada solusi bersama untuk mengatasi antrean calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor yang sangat panjang pada Senin (6/7) pagi.
Menurut dia, jumlah warga Kota Bogor dan sekitarnya yang akan berangkat kerja ke Jakarta dengan kapasitas angkut KRL yang masih dibatasi tidak seimbang sehingga terjadi antrean sangat panjang.
"Antrean penumpang yang menumpuk, tidak bisa dibiarkan terus-menerus seperti ini, tapi harus dicari solusi bersama," katanya.
Padahal, kata Bima, sudah dilakukan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat yang dihadiri antara lain oleh Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Solusinya, dilakukan pembagian jam kerja dalam dua sif pada kantor-kantor di Jakarta," katanya.
Bima melihat pembagian jam bekerja ini belum berjalan efektif atau waktu pembagian jam kerjanya yang masih sangat singkat, yakni masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, sehingga waktu pegawai berangkat kerja masih bersamaan.
PT KCI saat ini membatasi jumlah penumpang KRL maksimal hanya 72 orang per gerbong dan harus menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak fisik, serta menghindari berbicara dalam gerbong KRL. (X-15)
Saat bertarung di Pilwalkot Bogor pada 2013 lalu, PAN hanya punya 3 kursi. Kami melawan petahana dan tokoh yang sudah mengakar di Kota Bogor
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengklaim Ridwan Kamil ingin menggaet Bima Arya untuk menjadi wakilnya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
Menurut Bima Arya, pemberian mandat tersebut tentunya perlu disampaikan kepada kader sebagai bentuk konsolidasi dengan para kader.
Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, melepas ekspor komoditas kelor, kelapa, dan teh dalam upaya mendorong hilirisasi komoditas perkebunan.
Hilirisasi perkebunan memiliki peran dan kontribusi penting dalam perekonomian Indonesia, terutama tanaman kopi, teh, kakao, karet, kelapa, serta kelapa sawit.
Ada pesan kuat dari kegiatan di Wihara Dhanagun, yaitu edukasi sejak dini tentang toleransi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved