Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei

Siti Yona Hukmana
06/7/2020 10:49
Polisi Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei
Polisi menggelar rekonstruksi perusakan rumah Nus Kei di kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

POLISI kembali menggelar rekontruksi aksi penyerangan yang dilakukan John Refra Kei atau John Kei dan kelompoknya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Reka ulang akan dilakukan di beberapa lokasi.

"Hari ini, Subdit Jatanras kembali menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/7).

Yusri mengatakan reka adegan akan dilakukan di daerah Kelapa Gading; Arcici, Cempaka Putih; Tytyan, Bekasi; dan Polda Metro Jaya. Beberapa titik itu merupakan urutan pergerakan prakerusuhan kelompok John Kei.

Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Mau Bertemu Jokowi dan Kapolri

John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6) siang. John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu.

Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision. Baru-baru ini, polisi menyita senjata api jenis revolver, airsoft gun dan barreta.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya