Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Boleh Saja

Tri Subarkah
01/7/2020 15:57
John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Boleh Saja
Polisi membawa salah satu tersangka pembunuhan berencana, John Kei (kaus merah)(MI/Pius Erlangga)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kobes Tubagus Ade Hidayat tidak mempersoalkan apabila John Kei dan kelompoknya mengajukan penangguhan penahanan. Ia menyebut penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

"Kalau misalnya mengajukan (penangguhan penahanan), itu adalah hak dan boleh-boleh saja," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7).

Namun, Tubagus mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terebut.

"Tapi saya sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," tuturnya.

Baca juga: Polisi Selisik Asal-Usul Pistol Kelompok John Kei

Sebelumnya, pengacara John Kei dan kelompoknya, Anton Sudanto, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Anton, hal itu adalah hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya kami sedang mengajukan upaya penagguhan penahanan," ujar Anton.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan John Kei dan 38 orang dalam kelompoknya atas kasus perencanaan pembunuhan dan permufakatan jahat yang terjadi pada Minggu (21/6) pekan lalu di Kosambi, Jakarta Barat, dan Cipondoh, Tangerang. Sementara itu, delapan orang lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut masih buron. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya