Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rhoma Irama tak Terima Dituding Langgar PSBB

Tri Subarkah
30/6/2020 14:31
Rhoma Irama tak Terima Dituding Langgar PSBB
Penyanyi dangdut Rhoma Irama(MI/Andri Widiyanto)

RAJA dangdut Rhoma Irama merasa dipojokkan terkait penampilannya saat memenuhi undangan resepsi khitanan salah satu tokoh masyarakat Bogor, Surya Atmaja, pada Minggu (28/6) lalu. Rhoma membela diri dengan menyebut tidak ada penampilan Grup Soneta saat itu.

"Jadi saya datang lah sendirian, juga pakai baju sederhana aja, nggak pakai jas, nggak pakai batik, karena undangan Pak Surya itu ya kita kumpul-kumpul aja," ucapnya melalui video yang diunggah melalui akun instagram @rhoma_official, Senin (29/6).

Rhoma tidak terima apabila dirinya harus diproses secara hukum karena dinilai telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor. Menurut Rhoma, hal tersebut aneh dan tidak adil baginya. Sebab sebelum naik ke atas panggung, rangkaian acara sudah berlangsung.

"Seandainya mau diproses secara hukum, tentunya kan Ibu Bupati (Ade Yasin) yang punya wilayah, begitu berdiri panggung itu, kan sejak hari Sabtu mestinya dilarang kalau memang tidak boleh, bahkan malamnya ada wayang golek, mestinya dilarang, terus paginya ada penampilan musik, mestinya dilarang," tegas Rhoma.

Alasan dirinya sampai ke atas panggung, terang Rhoma, adalah untuk memenuhi permintaan Surya memberikan tausiah. Namun, ia tak kuasa saat penonton pada akhirnya memintanya untuk bernyanyi.

"Di panggung itu ketika saya memberikan tausiah singkat, pasti saya didaulat, 'Nyanyi! Nyanyi!' Ya saya menyanyilah, satu dua lagu, kan sesuatu yang wajar sekali," paparnya.

Baca juga: Soal Tudingan Bupati Bogor, Rhoma Irama: Unfair

Bahkan, Rhoma mengatakan saat tiba di lokasi, naik ke atas panggung, sampai selesai acara, dirinya didampingi secara ketat oleh aparat keamanan.

Dalam acara Primetime News Metro TV yang disiarkan Senin (29/6), Rhoma menyebut kejadian tersebut sebagai 'by accident'. Ia menilai terlepas dari dirinya memberikan tausiah atau bernyanyi, pada kenyataannya masyarakat tetap saja berkumpul.

"Kalau saya mau tampil, saya ini raja dangdut, saya punya pakaian kebesaran, pasti saya pakai pakaian kebesaran saya. Nah itu namanya saya melanggar," ungkap Rhoma.

Rhoma menekankan peristiwa tersebut tidak akan terjadi apabila Ade selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bogor bertindak serius dengan melarang acara sebelumnya. Terlebih, pemasangan panggung sudah dilakukan dua hari sebelum acara.

"Kalau peduli, dilarang dong. Jangan ada panggung, jangan ada golek, jangan ada musik. Kenapa dibiarkan berlanjut? Bahkan hari Minggu itu sampai malam masih ada musik. Kenapa di-ending-nya yang dipersoalkan?" tukas Rhoma.

Pada kesempatan yang sama, Ade mengatakan akan menyerahkan kelanjutan proses ke aparat hukum. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil penyelenggara acara secara persuasif. Menurutnya, semua pihak sudah dewasa sehingga tidak perlu saling menyalahkan.

"Kalau surat itu sudah saya sampaikan, termasuk juga tembusan, dan di situ dengan tegas dan jelas melarang acara dan segala jenis bentuk hiburan lainnya, dan itu sudah direspon. Ketika surat itu direspon, tidak akan lagi diadakan acara, ya kami pikir itu sudah cukup, kami anggap masyarakat sudah dewasa," pungkas Ade.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya