Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Koja Jakarta Utara berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kapolsek Koja Kompol Cahyo, sebanyak tujuh anak menjadi korban prostitusi daring
"Korban ada tujuh orang dan hampir seluruhnya anak di bawah umur. Umurnya ada yang 15 sampai 17 tahun. Anak-anak ini berasal dari Cianjur dan memang direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang disediakan oleh para pelaku ini di daerah Jakarta Utara," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/).
Menurut Cahyo, pihaknya telah menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyedia layanan prostitusi tersebut. Ketiganya antara lain Dea Noviawanti, Kamera Nurkolis, dan Suryadi. Dua nama yang disebutkan pertama bahkan berstatus suami isteri.
Para tersangka telah menjalankan bisnis haramnya sejak enam bulan terakhir, dengan menjajakan korbannya secara daring melalui aplikasi pesan singkat. Cahyo menyebut dalam sekali transaksi, korban dijual dengan harga antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Para korban, lanjutnya, mendapat Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Apartemen Terbongkar
"Keuntungan untuk sekali transaksi Rp100 ribu bagi tersangka ini. Terus untuk korban juga sekitar dapat Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Jadi mereka itu dijual sekali transaksi bisa Rp300 ribu harganya ya," papar Cahyo.
Dijelaskan Cahyo, ketiga pelaku datang ke Cianjur secara langsung guna merekrut para korban. Mereka diiming-imingi bekerja di sebuah restoran yang ada di Jakarta. Para tersangka mengajak ketujuh korbannya tanpa seizin orang tua.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih menyelidiki kemungkinan jaringan yang dimiliki tersangka di Cianjur dalam perekrutan anak-anak tersebut sebagai pekerja seks komersial.
"Kita sekarang masih tahap penyidikan lanjutan ya. Kebetulan kami belum ke Cianjur untuk melakukan penyelidikan sampai sana tentang bagaimana cara mereka merekrut. Yang kita dapati mereka dapat para korban ini dari Cianjur dan semuanya putus sekolah," terang Cahyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Hukum Berat Pelaku Prostitusi Anak
Baca Juga: Prostitusi Anak Terungkap, Apartemen Kalibata akan Diawasi Ketat
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Payung hukum agar kekerasan seksual tak lagi merajalela diperlukan lantaran jumlah kasus yang terungkap selalu meningkat.
Korban membutuhkan pendampingan baik selama proses hukum ini berlangsung dan perlindungan khusus ke depan sehingga konseling dan bimbingan psikologis dibutuhkan kepada korban dan keluarga.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nanan Sudjana mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.
Korban berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Ketujuh korban tinggal bersama pelaku di Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
Dari hasil pendalaman kasus, Yusri mengatakan tersangka A membanderol bayaran Rp2 juta untuk satu anak wanita di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved