Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK aplikator ojek online (ojol) berinisiatif merancang penyekat yang memisahkan antara pengemudi dan penumpang untuk mencegah penularan virus korona (covid-19) dari kontak fisik dan droplet. Pemasangan perisai itu dinilai perlu melibatkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"KNKT harus memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide yang saat ini telah dikembangkan oleh pihak aplikator dari sudut keselamatan (safety)," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin (22/6).
Djoko mengatakan, banyak masukan yang sejatinya dapat diterima oleh aplikator, salah satunya desain aerodinamis. Menurut dia, keberadaan shield atau perisai selain meminimalisasi penularan covid-19 juga harus memperhatikan keselamatan agar tidak mengganggu keseimbangan atau gaya aerodinamis kendaraan saat berjalan.
"Desainnya perlu dibuat lengkung di atasnya dan diberi penambahan lengkung pada sisi kanan kirinya," ujar Djoko.
Masukan kedua, lanjut Djoko, terkait pertimbangan crash worthiness (kecelakaan). Dia mengharapkan perisai yang dipasang tersebut tidak melukai baik pengemudi maupun penumpang ketika terjadi kecelakaan.
"Material shield, selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yang jika pecah tidak menjadi benda tajam, dan di sekitarnya diberi lapisan karet pelindung," tutur Djoko.
Baca juga: Tertib Protokol Kesehatan Kunci Aman Naik Ojol
Menurut Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu, KNKT menyarankan desain perisai dibuat lengkung dan terdapat penambahan pada sisi kanan dan kirinya. Hal itu diyakini dapat mencegah cipratan droplet pengemudi ke penumpang melalui aliran udara saat sepeda motor melaju kencang.
"Kesehatan, keselamatan pengemudi dan penumpang terlindungi," ujarnya
Perlindungan konsumen wajib diterapkan. Jika tidak, akan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, menyebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara Pasal 7, menyebutkan bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Terlepas dari itu, Djoko belum menyarankan pengoperasian ojek daring selama pandemi covid-19, meski terdapat pelindung. Dia tak ingin ada klaster penyebaran virus korona baru dari ojek daring tersebut.
"Sebaiknya pemerintah menahan dulu pengoperasian ojek daring membawa penumpang dengan menggunakan perisai yang belum mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari instansi yang berkompeten," kata dia. (A-2)
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Hingga Senin (3/8), terdapat penambahan 50 kasus terkonfirmasi covid-19, rekor terbanyak sepanjang pandemi.
Aturan di era kenormalan baru untuk sektor pariwisata di Bali sangat diperlukan karena provinsi tersebut mengandalkan industri wisata dalam pendapatan daerah.
PEMERINTAH daerah perlu melakukan pemantauan atau memberikan sanksi sosial terkait penerapan protokol CHSE di hotel dan lokasi wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved