Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok memastikan pusat perbelanjaan atau Mal dan swalayan kembali operasional dan melayani konsumen, Selasa (16/6). Kini pusat-pusat perbelanjaan dan swalayan di kota penyangga tersebut mulai bersiap diri. Namun pembukaan kembali pusat perbelanjaan harus dengan persyaratan ketat.
Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara Proporsional dan Keputusan Wali Kota Nomor 236 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari tanggal 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Atas dasar itulah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) menggelar rapat yang dipimpin Wali Kota Depok dan dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Metropolitan Depok, Dandim, Ketua PN Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Pembukaan mal dan swalayan boleh dilaksanakan sesuai rencana, yakni Selasa 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protocol kesehatan yang ditentukan,” kata Walikota Depok Idris Abdul Shomad, Senin (15/6).
Ia meminta kepada pengelola mal diwajibkan membuat fakta integritas dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka siap untuk dilakukan penutupan kembali.
“Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, penambahan kasus masih terjadi. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk berkomitmen dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Idris juga meminta kepada masing-masing pribadi untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dan membudayakan kembali PHBS.
“Ancaman penularan Covid 19 bisa terjadi dimana saja dan terhadap siapa saja, untuk itu memproteksi diri kita dengan protocol kesehatan adalah sebuah kebutuhan,” tegasnya.
Sementara kasus perkembangan Covid 19 di Kota Depok hingga Minggu malam yakni kasus konfirmasi positif 656, Sembuh 376, dan meninggal dunia 33 orang. Untuk OTG saat ini sebanyak 1.960, ODP 3.865 dan PDP sebanyak 1.460. (OL-13)
Baca Juga: Pengelola Mal tidak Boleh Abai
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved