Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RISIKO penularan covid-19 masih bisa terjadi bagi warga Jakarta usai melakukan aktivitas kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut kebiasaan warga untuk berkumpul atau nongkrong dengan banyak orang disetop dulu.
"Jangan nongkrong dulu. Bukan masalah numpuknya, tapi bertemu dengan macam-macam orang yang kita tidak tahu itu mereka dari mana saja," kata Andri saat dihubungi, Rabu (10/6).
Andri menuturkan, lebih mudah mengatur pergerakan warga di perkantoran ketimbang mobilitas warga saat pergi atau pulang. Saat dikantor, bos atau tim gugus internal perusahaan bisa 'memaksa' karyawanya untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Coba kalau nongkrong dengan si A, B atau C, kita enggak tahu dia dari stasiun mana, ketemu siapa di kereta. Itu yang riskan (penularan Covid-19). Harusnya dia pulang (ke rumah) malah nongkrong, nah itu yang bahaya," tegas Andri.
Baca juga: Anies Atur 50% Karyawan Masuk Kerja, Pengamat: Sulit Diawasi
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pengelola perusahaan terikat dengan aturan tersebut dengan adanya pakta integritas.
Sanksi bertahap pun bakal diberikan kepada perusahaan yang abai terhadap aturan itu. Mulai dari teguran, pemberian denda hingga pencabutan izin usaha. Andri mengatakan, hal ini yang tidak bisa diterapkan oleh individu atau pekerja setelah mereka keluar dari perkantoran.
"Itu yang lebih sulit mengontrol di tempat ngumpulnya orang tetapi tidak kenal satu sama lain. Kami mengatur ini bukan tidak mempunyai tujuan. Tujuannya untuk mengantisipasi bertemunya individu dengan individu lain dalam suatu tempat dan waktu yang sama sehingga kita bisa mencegah penyebaran virus korona," pungkasnya.(OL-5)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, diharapkan tidak menimbulkan euforia berlebihan yang berakibat abai terhadap protokol kesehatan yang masih harus diterapkan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir dan menjadi yang tertinggi selama masa pandemi covid-19.
SAAT ini kita tengah memasuki masa pra kondisi menuju transisi pandemi menjadi endemi. Secara gradual, pembatasan sosial memang sudah dilonggarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved