Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Awas, Satpol PP Bakal Sidak ke Perusahaan saat PSBB Transisi

Insi Nantika Jelita
08/6/2020 17:10
Awas, Satpol PP Bakal Sidak ke Perusahaan saat PSBB Transisi
Di tengah penerapan PSBB, sejumlah pekerja berjalan di kawasan gedung perkantoran Jakarta.(ANTARA)

APARAT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal lakukan sidak ke perusahaan-perusahaan perihal penerapan protokol kerja yang membatasi jumlah karyawan sebesar 50%.

Senin (8/6) hari ini, Pemerintah provinsi (Pemprov) mengizinkan perkantoran beroperasi kembali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi.

Baca juga: Doni Monardo Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Warga

"Nanti ada pengaturan semacam itu (sidak ke perusahaan). Pengawasan ketat tetap kita lakukan," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/6).

Perusahaan harus melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

"Kami lakukan pengawasan di lokasi (kantor), apakah protokol kesehatan dipenuhi atau tidak. Itu sesuai ketentuan yang sebagaimana aturan PSBB transisi dilakukan," jelas Arifin.

Adapun, sidak belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Arifin mengatakan, saat ini pihak perusahaan masih mengatur ketentuan di dalam internal mereka soal pembatasan karyawan yang masuk kerja.

"Saya rasa saat ini waktunya mereka mempersiapkan dulu ya. Satu, dua atau tiga hari ini mempersiapkan aturan-aturan perihal protokol kesehatan," tandas Arifin

Perusahaan juga mewajibkan pegawainya dan pengunjung kantor selalu memakai masker saat bekerja. Selain itu, harus ada pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti di tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya