Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pantau Stasiun MRT, Anies: Penumpang Disiplin

Putri Anisa Yuliani
08/6/2020 10:16
Pantau Stasiun MRT, Anies: Penumpang Disiplin
Penumpang disiplin dalam menjaga jarak dan mengenakan masker saat menumpang transportasi publik, MRT(MI/Permana)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau para penumpang yang beraktivitas menggunakan moda MRT Jakarta di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat.

Dari pantauan tersebut, Anies menemukan seluruh penumpang berlaku disiplin dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Senin (8/6), merupakan hari keempat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sekaligus hari pertama perkantoran dan usaha aktif kembali setelah dua bulan dibatasi penerapan PSBB tahap 1-3.

"Jadi pagi hari ini kita memantau di berbagai kawasan di Jakarta karena kita tahu ini masih masa PSBB. Wabah di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu ini masa transisi, beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas salah satunya adalah kegiatan perkantoran," ungkapnya, Senin (8/6).

Baca juga:  Mulai 8 Juni, headway MRT Tiap 5 Menit di Jam Sibuk

Anies kembali mengingatkan agar para pekerja dan perusahaan menaati protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020.

"Akan tetapi saya ingatkan pada kita semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, mengunakan masker harus sepanjang waktu kapan saja di mana saja. Kita tadi liat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum 100% menggunakan masker," ungkap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan masyarakat akan diawasi petugas. Di sisi lain, masyarakat harus disiplin dan mematuhi aturan protokol kesehatan bukan hanya untuk melindungi diri sendiri tetapi juga melindungi orang lain sehingga tercapai tujuan pelaksanaan PSBB Transisi untuk menurunkan penyebaran covid-19.

"Petugas kita yang menjaga di sana tapi kita ingatkan bahwa tanggung jawab saling mengingatkan ada pada kita semua. Kalau tidak pakai masker memamg ada denda Rp250 ribu tapi ini bukan soal denda, ini soal pencegahan dan penularannya," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya