Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Bagi Masa PSBB Transisi 2 Tahap, Tergantung Kasus Covid-19

Insi Nantika Jelita
06/6/2020 10:45
Anies Bagi Masa PSBB Transisi 2 Tahap, Tergantung Kasus Covid-19
Suasana lengang terminal kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta, Jumat (5/6).(MI/PERMANA)

GUBERNUR DKI Jakarta membagi penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta dalam dua tahap. Namun, hal ini tergantung pada kasus Covid-19 di Ibu kota.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan tahap pertama PSBB transisi dari 5 hingga 18 Juni.

"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi," jelas isi Kepgub 563/2020 yang diteken Anies pada Jumat (5/6).

Baca juga: Aktifkan Ganjil Genap, Anies: Untuk Batasi Orang Berpergian

Dalam poin berikutnya, Kepgub itu menjelaskan apabila selama tahap satu PSBB transisi di Jakarta mengalami peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan, maka masa pembatasan itu diperpanjang hingga 14 hari kemudian.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, menetapkan pemberlakuan PSBB masa transisi selama 14 hari berikutnya terhitung sejak 19 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2020," sebut Anies.

Sebelumnya, Anies juga sudah menyatakan akan menyetop pelonggaran aktivitas yang dibuka secara bertahap apabila warga tidak patuh dan kasus Covid-19 meningkat tajam. Ia sendiri menyebut kebijakan itu sebagai Rem Darurat atau Emergency Brake Policy.

"Ketika ada kondisi yang mengkhawatirkan, kita setop, kita hentikan semuanya," kata Anies, Kamis (4/6). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya