Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ketua DPRD Desak Pemprov DKI Segera Terapkan New Normal

Selamat Saragih
01/6/2020 20:49
Ketua DPRD Desak Pemprov DKI Segera Terapkan New Normal
Suasana Masjid Istiqlal di Jakarta(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji aturan untuk dibukanya kembali rumah ibadah di wilayah Ibu Kota.

Hal ini penting terkait dengan adanya rencana penerapan kenormalan baru ( new normal) di DKI Jakarta. Menurut Prasetio, sudah saatnya warga dapat beraktivitas seperti biasa saat new normal, meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.

"Karena sudah saatnya warga kita tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu, saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktifitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," ujar Prasetio saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (1/6).

Untuk aturan mengenai dibuka kembali rumah ibadah, lanjutnya, Pemprov DKI bisa merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Dari aturan tersebut, kata Prasetio, Pemprov DKI perlu mendetailkan mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.

Dalam arti, rumah ibadah bisa kembali difungsikan dengan menerapkan sistem protokol kesehatan. "Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk disetujui agar dibuka kembali rumah ibadah," katanya.

Untuk itu, ujar Prasetio, pihaknya juga mendorong perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, hingga Babikamtibmas untuk mulai menyosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu disosialisasikan dan dibangkitkan. Warga perlu pendampingan, karena itu saya meminta semua aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya