Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Punya SIKM, Pengendara Pakai Hasil Tes Covid-19

Putri Anisa Yuliani
25/5/2020 16:07
Tidak Punya SIKM, Pengendara Pakai Hasil Tes Covid-19
Petugas gabungan memeriksa SIKM pengendara agar bisa melintasi perbatasan wilayah.(MI/Ramdani)

PETUGAS gabungan yang mencakup Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian, berjaga di sejumlah lokasi check point perbatasan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada pengendara yang mencoba melintasi wilayah perbatasan dengan menggunakan hasil rapid test dan swab test dari rumah sakit. Namun, kedua surat tetap tidak berlaku. Sebab yang harus dimiliki ialah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Ada warga yang mencoba melintas dengan surat lainnya, seperti surat keterangan dari rumah sakit berupa hasil rapid test dan swab test," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Senin (25/5).

Baca juga: Halo Pemudik, Jangan Kembali Dulu ke Jakarta

Menurutnya, hasil rapid test dan swab test hanya berlaku selama tujuh hari. Sekalipun berbekal hasil tes covid-19 terbaru, Syafrin menegaskan SIKM adalah izin resmi agar warga bisa keluar masuk wilayah Jakarta.

"Meski warga memiliki hasil (tes covid-19) yang terbaru pun tetap akan kami tolak. Karena yang resmi adalah SIKM. Tanpa SIKM, akan kami minta putar balik," pungkas Syafrin.

Berdasarkan ketentuan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, SIKM wajib dimiliki warga atau pengendara yang hendak melintasi perbatasan Ibu Kota. Warga bisa mendapatkan SIKM dengan mengakses corona.jakarta.go.id.

Hingga saat ini, terdapat 820 SIKM yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTPSP DKI Jakarta, dari total 5.247 permohonan yang diverifikasi.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya