Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dalam aturan itu, warga yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilarang melintasi perbatasan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menyebut petugas dan aparat kepolisian di 13 lokasi check point telah mengahalau pengendara yang tidak memiliki SIKM.
Baca juga: Jasa Marga: Arus Kendaraan Keluar Jakarta Turun 62%
"Sudah mulai ada penghalauan bagi kendaraan pribadi yang tidak memiliki SIKM. Kami minta mereka putar balik," ungkap Syafrin saat dihubungi, Senin (25/5).
Penghalauan banyak terjadi di dua pintu tol, yakni Gerbang Tol Cikarang dan Gerbang Tol Cikupa. "Ribuan kendaraan sudah diminta putar balik sejak Sabtu (23/5) malam. Mereka tidak memiliki SIKM. Kendaraan dari Jakarta mau keluar, maupun dari luar Jakarta hendak menuju Jakarta," papar Syafrin.
Sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lanjut dia, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas. Misalnya, kendaraan operasional Polri-TNI, ambulans, mobil jenazah, korps organisasi internasional, anggota lembaga negara, kendaraan pengangkut alat kesehatan dan obat-obatan, kendaraan angkut bahan energi dan barang pangan, serta kendaraan angkut logistik tanpa penumpang.
Baca juga: Penyekatan Perbatasan Daerah Efektif Berlaku
Warga yang hendak pergi keluar wilayah Jabodetabek, begitu juga sebaliknya dari luar Jabodetabek, diimbau untuk mengurus SIKM di corona.jakarta.go.id. Dengan mengantongi SIKM, warga terjamin untuk melintas. Sebab, sudah memenuhi persyaratan dan memiliki kebutuhan bermobilitas di bidang yang dikecualikan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. Terlebih lagi di Jakarta sudah mulai ada penurunan. Sementara di daerah lain justru tumbuh menjadi episenter baru covid-19. Ini harus diwaspadai, agar di Jakarta tidak meninggi lagi penularannya," tandasnya.(OL-11)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved