Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sanksi Denda Pelanggar PSBB Capai Rp350 Juta

Putri Anisa Yuliani
22/5/2020 15:20
 Sanksi Denda Pelanggar PSBB Capai Rp350 Juta
Pelanggar PSBB dikenai sanksi membersihkan area di Pasar Tanah Abang (13/5)(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Sejak sanksi Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 pada 30 April lalu, hingga hari ini sudah terdapat total 362 orang serta badan usaha yang dikenakan sanksi denda.

Dari jumlah tersebut, sanksi denda yang telah dikumpulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencapai Rp350 juta. Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan teguran tertulis pada 8.511 perorangan dan badan usaha.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut banyaknya sanksi denda bukan berarti Pemprov DKI mengincar pendapatan dari sektor ini. Akan tetapi sanksi denda diberikan agar ada efek jera kepada perorangan dan badan usaha.

"Tapi kita ingin tunjukkan bahwa bagi yang melanggar, sanksi-sanksi ini akan kita tegakkan," ungkapnya di Balai Kota, Jumat (22/5).

Baca juga: Awas, Malam Ini Satpol PP Sweeping Besar-besaran di Jakarta

Pihaknya pun memastikan pengawasan dan penindakan sanksi-sanksi ini tidak akan berhenti dan terus dilakukan. Malam ini pun pihaknya akan bergerak ke sejumlah titik untuk melakukan pengawasan.

"Kita tidak akan berhenti untuk terus melanjutkan. Hari ini saya bergerak, nanti malam pun saya akan bergerak. Kalau mau ikut monitor, silakan gabung," tegasnya.

Arifin mengimbau agar warga mematuhi aturan PSBB yang saat ini sudah memasuki tahap 3. Semua penegasan agar tidak ada aktivitas di luar rumah semata ditujukan untuk melindungi masyarakat.

"Mari kita sama-sama jaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan diri kita. Jangan banyak keluar rumah. Kasus covid-19 ini pun sekarang meningkat. Bicara tentang kasus yang terpapar korona kemarin (secara nasional) 973 tertinggi, memecahkan rekor, apakah kita mau Jakarta seperti itu?" pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya