Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat lonjakan kendaraan yang masih nekat meninggalkan Jabodetabek dalam rangka mudik Lebaran 2020. Dari data yang diterima Media Indonesia, pada Kamis (21/5), setidaknya ada 4.112 kendaraan yang diminta untuk putar balik.
"Di Gerbang Tol Cikarang Barat ada 2.808 dan di Cikupa ada 320 kendaraan yang kita minta putar balik," kata Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Sementara itu, jumlah kendaraan yang ditindak petugas gabungan di ruas jalur arteri non-tol pada Kamis kemarin ada 984 unit.
Lonjakan jumlah kendaraan yang dtindak itu tidak terlepas dari semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Lebaran tahun ini, diperkirakan akan jatuh pada Minggu (24/5).
"Karena memang ada peningkatan arus yang mau mudik," ujar Sambodo.
Baca juga: Operasi Ketupat 2020, PMJ Paksa Putar Balik 21.579 Kendaraan
Larangan mudik tahun ini diterjemahkan oleh pihak kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat 2020. Operasi yang biasanya digelar tujuh hari sebelum Lebaran, tahun ini dihelat sejak Jumat (24/4) sampai H+7 Idulfitri.
Polda Metro Jaya sudah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu guna menyekat kendaraan yang hendak ke luar Jabodetabek dalam rangka mudik. Dua pos berada di gerbang tol yakni Cikarang Barat dan Cikupa. Sedangkan sisanya tersebar di jalur arteri perbatasan.
Selama 28 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020, pihak kepolisian telah menindak 25.691 pengemudi untuk berbalik arah. Dari angka tersebut, pelanggaran terbanyak terjadi di Cikarang Barat dengan 10.715 penindakan.
Pelanggaran yang terjadi di jalur arteri juga tidak kalah banyak, totalnya tercatat 10.072 kendaraan yang diminta berputar balik. Sedangkan hasil akumulasi di Cikupa dan Bitung sebanyak 4.904 kendaraan yang ditindak.
Seperti diketahui, masyarakat dilarang mudik tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ke daerah lain. Pada pelaksanaannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berksala besar (PSBB) atau zona merah.
"Tercatat ada 24 daerah berstatus PSBB. Artinya aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu, tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.(OL-5)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney mencatat sejumlah pencapaian sektor aviasi selama periode angkutan Lebaran 13-29 Maret 2026.
PGN menilai kendaraan berbasis CNG menjadi alternatif energi yang lebih bersih, efisien, dan ramah lingkungan, khususnya di tengah tingginya mobilitas masyarakat selama arus mudik.
Terhitung sejak 11-25 Maret 2026 atau H-10 sampai H+4 Lebaran 2026, total volume lalu lintas mencapai 2.875.280 kendaraan.
Fatalitas kecelakaan Lebaran 2026 turun 28%, namun kecelakaan motor dan kelelahan pengemudi masih jadi ancaman utama di arus mudik-balik.
SEJUMLAH pemudik yang melintasi Jawa Tengah (Jateng) pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 memberikan apresiasi terhadap kondisi infrastruktur jalan serta layanan yang disiapkan.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi pada 24 Maret 2026.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved