Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta menyoroti soal laporan dari Jasa Marga yang mencatat 306 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta jelang Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Menurutnya, hal ini disebakan tidak tegasnya kebijakan pemerintah untuk mengetatkan arus transportasi.
"Ini masalah inkonsistensi kebijakan pusat yang melarang mudik, tapi memberi kelonggaran transportasi publik dibuka kembali. Dampaknya masyarakat merasa mereka berhak juga untuk mudik," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurutnya, pemda DKI Jakarta tidak bisa sendiri membatasi arus kendaraan keluar masuk Jabodetabek. Pemerintah pusat diminta menggerakan semua kepala daerah untuk membuat sistem penyaringan atau penapis yang berlapis. Termasuk soal sosialisasi soal pelanggaran terhadap PSBB.
"Bisa dikenai pidana merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU wabah penyakit menular," imbuh Teguh.
Baca juga: Pengajuan SIKM, 119 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek
Sistem penyaringan ketat itu, sebutnya, bisa dilakukan dengan apabila ada kendaraan yang didapati melanggar di ceck point, maka diminta putar balik. Apabila masih tetap ngotot lewat jalur tikus, di cek point kedua diberi surat peringatan.
"Lalu masih ada warga yang mencaari jalur tikus di cek point terakhir, sopirnya dikenai sanksi sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan 1 tahun kurungan badan atau denda Rp100 juta. Ini harusnya dibarengi dengan sosialisasi yang gencar," tegas Teguh.
Senada, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menyebut dalam pengawasan arus kendaan di darat lebih sulit. Warga pasti mensiasati dengan cara apapun agar bisa mudik atau keluar kota tempat tujuan mereka.
"Memang sangat pelik urusannya untuk mencegah tidak lolos, pasti ada yang lolos. Selama bawa surat keterangan sesuai aturan, pasti bisa lolos," terang Djoko.
Sebelumnya, Jasa Marga menyebut ada 306 ribu kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari arah Timur, Barat dan Selatan pada periode H-7 hingga H-4 Lebaran 2020. Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 40% dari arah timur, 35% dari arah barat dan 25% dari arah selatan. (A-2)
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Sebagai salah satu pilar penting dalam akuisisi pengetahuan, kegiatan membaca perlu dipromosikan kepada segenap masyarakat dalam pelbagai kesempatan.
KETIKA jalan-jalan sepanjang koridor yang menghubungkan kota-desa makin ramai, bahkan macet, sementara kota-kota besar mulai ditinggal penduduknya, maka itulah momen mudik Lebaran.
BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat melayani hingga 595 ribu pergerakan penumpang selama 10 hari berjalannya Posko Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved