Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Inkonsistensi Kebijakan Pusat Penyebab Ratusan Ribu Orang Mudik

Nantika Jelita
22/5/2020 10:45
Inkonsistensi Kebijakan Pusat Penyebab Ratusan Ribu Orang Mudik
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan penumpang kendaraan pribadi dan umum di gerbang tol Merak, Banten.(MI/PIUS ERLANGGA)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta menyoroti soal laporan dari Jasa Marga yang mencatat 306 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta jelang Hari Raya Idulfitri 1441 H. 

Menurutnya, hal ini disebakan tidak tegasnya kebijakan pemerintah untuk mengetatkan arus transportasi.

"Ini masalah inkonsistensi kebijakan pusat yang melarang mudik, tapi memberi kelonggaran transportasi publik dibuka kembali. Dampaknya masyarakat merasa mereka berhak juga untuk mudik," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (22/5).

Menurutnya, pemda DKI Jakarta tidak bisa sendiri membatasi arus kendaraan keluar masuk Jabodetabek. Pemerintah pusat diminta menggerakan semua kepala daerah untuk membuat sistem penyaringan atau penapis yang berlapis. Termasuk soal sosialisasi soal pelanggaran terhadap PSBB.

"Bisa dikenai pidana merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU wabah penyakit menular," imbuh Teguh.

Baca juga: Pengajuan SIKM, 119 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek

Sistem penyaringan ketat itu, sebutnya, bisa dilakukan dengan apabila ada kendaraan yang didapati melanggar di ceck point, maka diminta putar balik. Apabila masih tetap ngotot lewat jalur tikus, di cek point kedua diberi surat peringatan.

"Lalu masih ada warga yang mencaari jalur tikus di cek point terakhir, sopirnya dikenai sanksi sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan 1 tahun kurungan badan atau denda Rp100 juta. Ini harusnya dibarengi dengan sosialisasi yang gencar," tegas Teguh.

Senada, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menyebut dalam pengawasan arus kendaan di darat lebih sulit. Warga pasti mensiasati dengan cara apapun agar bisa mudik atau keluar kota tempat tujuan mereka.

"Memang sangat pelik urusannya untuk mencegah tidak lolos, pasti ada yang lolos. Selama bawa surat keterangan sesuai aturan, pasti bisa lolos," terang Djoko.

Sebelumnya, Jasa Marga menyebut ada 306 ribu kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari arah Timur, Barat dan Selatan pada periode H-7 hingga H-4 Lebaran 2020. Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 40% dari arah timur, 35% dari arah barat dan 25% dari arah selatan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya