Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyusun aturan baru untuk menghalangi warga melakukan mudik lokal. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan yang bisa pergi dan masuk ke Jakarta ke dan dari Bodetabek maupun daerah lainnya hanyalah warga yang memiliki kondisi dan memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional No. 4 tahun 2020.
"Yang boleh keluar masuk yang memiliki izin. Apakah izin perjalanan ke Bandung untuk kerja. Saat masuk, dia harus menunjukkan dia sudah punya izin masuk ke Jakarta," kata Syafrin kepada Media Indonesia, Jumat (15/5).
Syafrin menyebut melalui aturan itu nantinya warga yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui suatu situs resmi untuk memperoleh izin keluar masuk Jakarta.
Baca juga: Wapres: Kedisiplinan Masyarakat Saat PSBB Masih Jauh dari Harapan
Jika memenuhi syarat, pihaknya akan mengeluarkan surat izin melalui surel pemohon beserta kode barcode.
"Jadi nanti ada kriteria perjalanan yang diperbolehkan itulah yang dikecualikan selama PSBB. Itulah nanti yang akan diberikan izin melalui sistem elektronik. Jadi masyarakat akan mengajukan bisa melalui website kami akan diproses. Kemudian dia akan mendapatkan email untuk izinnya, disana dilengkapi dengan barcode yang bisa dilakukan pengawasan," jelasnya.
Warga yang melintas perbatasan namun tidak memiliki izin akan ditolak masuk maupun keluar Jakarta.
"Tidak ada izin, kita minta putar balik," tegasnya.
Larangan mudik lokal ini menurutnya dapat berlaku karena saat ini seluruh wilayah Jabodetabek telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga hanya warga yang memiliki kepentingan penting seperti bekerja di sektor yang dikecualikan, pergi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maupun untuk menjalani pengobatan yang bisa pergi keluar rumah.
Hal ini sesuai dengan Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang PSBB, serta Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
"Artinya dalam kawasan Jabodetabek itu, selama masa PSBB, yang diperbolehkan bergerak hanya untuk kegiatan dikecualikan," pungkasnya.(OL-4)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved