Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kelompok penjahat dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap delapan dari sembilan pelaku yang disebutnya sebagai Kelompok Lampung. Mereka adalah D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47), dan ATE (25). Seorang tersangka berinisial R masih dalam pengejaran polisi.
"Sasarannya adalah mesin ATM yang ada di SPBU, Alfamart, dan Indomart," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4).
Baca juga: 74.785 Rapid Test di Jakarta, 3% Positif Korona
Para pelaku, lanjut Yusri, memiliki peran masing-masing. "IM misalnya. Dia berperan sebagai kapten yang akan mengganjal mesin ATM dan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa," kata Yusri.
Lalu, imbuh Yusri, ada pula yang bertugas mengawasi sekitar lokasi, mengintip dan mencatat kode PIN ATM milik korban.
"Nanti pada saat tidak bisa tercabut, datanglah tersangka yang menawarkan bantuan. Begitu keluar kartu, ditukar pada saat itu. Mereka melakukannya dengan cepat," papar Yusri.
Pengungkapan kelompok tersebut didasari oleh tiga laporan polisi. Satu kasus terjadi pada 27 Januari 2020 di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sisanya pada tanggal 2 dan 23 April lalu di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Yusri mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan kelompok tersebut.
"Ini kita masih dalami. Dari tiga LP, kerugian korban sekitar Rp150 juta," sebut Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKP Reza Pahlevi menjelaskan bahwa kapten dalam kelompok tersebut sudah mengantongi beberapa kartu ATM di dompetnya.
"Untuk kapten sendiri sudah berada di belakang korban mengintip kartu apa yang digunakan korban," ujar Reza.
Yusri mengatakan sebagian besar pelaku adalah residivis yang baru bebas dari penjara pada bulan Oktober tahun lalu. Mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bersenang-senang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (OL-14)
Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran kode QR tumbuh signifikan yakni mencapai 226,54% secara tahunan (year on year/yoy) pada Juni 2024.
Pembinaan inovasi daerah akan difokuskan pada daerah yang kurang inovatif maupun yang masih berpredikat tidak dapat dinilai.
ShopeePay merupakan salah satu layanan dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia. Untuk memudahkan transaksi belanja online di Shopee, kamu perlu mengisi saldo ShopeePay
SATUAN Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan RE Martadinata menggunakan tusuk gigi.
Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto memastikan layanan BRI selama periode libur lebaran tetap handal.
Bank DKI menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved