Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 76 dari 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disegel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Selebihnya hanya diberikan peringatan berupa teguran. Seluruh perusahaan itu masih nekat beroperasi. Padahal mereka bergerak di luar bidang yang dikecualikan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai mengikuti rapat internal, kemarin.
Penyegelan, lanjut Doni, merupakan langkah tegas pihaknya dalam penegakan hukum. Doni berharap penyegelan itu memberikan efek positif.
“Kita harap kasus positif semakin turun. Dari perkembangan kasus di Ibu Kota terakhir memang menunjukkan pergerakan ke arah positif. Perlambatan yang pesat dan mengalami flat,” tambah Doni.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung langkah gugus tugas menyegel perusahaan yang melanggar PSBB.
“Penyegelan itu sementara bagi industri yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun, pemda dilarang menyegel sementara industri yang sudah mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta telah menjalankan protokol kesehatan,” jelas Agus saat dihubungi.
Selanjutnya bagi perusahaan yang disegel, kata Menperin, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan.
Setelah ada pembinaan, penyegelan sementara dicabut dan perusahaan melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksi.
“Terhadap perusahaan industri yang telah dibina dan disegel sementara tapi masih tetap tidak memperhatikan protokol kesehatan, pemda bisa mengajukan usul pencabutan izin usaha kepada Menperin,” ungkap Agus.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kemenperin tak hanya mengeluarkan IOMKI, tapi juga mengawasi perusahaanperusahaan itu.
“Bahkan Kemenperin seharusnya juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan penanganan covid-19 di tempat kerja,” ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan, sebanyak 1.336 perusahaan telah menghentikan seluruh operasional kerja dengan 182.817 tenaga kerja bekerja dari rumah,” jelasnya. (Pra/Iam/Ssr/Ins/X-7)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved