Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN meminta jajaran Polda Metro Jaya dan TNI untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga yang melanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk soal ojek daring.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Polda Metro Jaya seharusnya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.
"Buka mengikuti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Teguh dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, Pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di Jakarta.
Baca juga: Aplikasi Monitoring Covid-19 Diluncurkan, Bisa Lacak Pasien
Menurut Teguh, peraturan yang lain wajib mensikronkan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut.
Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sector penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020, sebut Teguh, sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang membidangi Kesehatan Masyarakat.
“Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020” tutur Teguh.
Berdasarkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi.
Menjadi aneh, kata Teguh, ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan.
"Dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing," pungkas Teguh. (OL-4)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved