Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dishub DKI Sebut Permenhub Ojol Sejalan dengan Pergub PSBB

Insi Nantika Jelita
14/4/2020 14:00
Dishub DKI Sebut Permenhub Ojol Sejalan dengan Pergub PSBB
Ojek online sedang mengangkut barang di Jl. HR Rasuna Said(MI/SUSANTO)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menilai tidak ada regulasi yang bertentangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), soal angkutan ojek daring.

Menurut Syafrin, regulasi yang diatur dalam Permenhub tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 soal Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Sebenarnya kalau kita melihat regulasi Pergub Nomor 33 tidak bertentangan dengan Permenhub. Ini sudah sejalan semuanya. Karena dalam Pasal 11 ayat 1 huruf c, sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut barang, sama dengan Pergub dan Permenkes," jelas Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/4).

Syafrin menambahkan dalam Permenhub Pasal 11 huruf b juga menyebutkan dalam keadaan dan kepentingan tertentu, warga boleh mengangkut penumpang.

Baca juga: YLKI Minta Aplikator Ojol Hilangkan Potongan Selama PSBB

"Dalam Pergub, sepeda motor yang bisa mengangkut penumpang hanya sepeda motor pribadi. Kenapa? Karena kita tidak ingin ada penularan dari orang per orang kalau dibebaskan mengangkut penumpang," kata Syafrin.

Sepeda motor pribadi, lanjutnya, boleh mengangkut penumpang selama yang mengendarai dan dibonceng dari alamat yang sama dan dibuktikan dengan KTP.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan selama PSBB pihaknya bekerja sama dengan personel kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan razia kepada angkutan pribadi dan umum.

Pengawasan dan razia diberlakukan bukan hanya pada roda dua saja, tapi juga roda empat agar mau mematuhi aturan PSBB yang diterbitkan oleh Pemprov DKI, yakni Pergub No. 33 tahun 2020. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya