Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies: Selama PSBB, Ojol Tidak Boleh Angkut Penumpang

Putri Anisa Yuliani
09/4/2020 22:53
Anies: Selama PSBB, Ojol Tidak Boleh Angkut Penumpang
Pengemudi ojek online menunggu order(Antara Foto/Puspa Perwitasari)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Anies memastikan niatnya untuk memfasilitasi ojek untuk bisa tetap mengangkut penumpang batal terlaksana. "Angkutan barang,sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan mengangkut barang dan tidak untuk orang. Pergub ini masih mengikuti Permenkes. Ojek boleh untuk barang tapi tidak untuk orang. Apabila ada perubahan kita akan menyesuaikan," kata Anies, Kamis (9/4).

Penyebab usul itu batal terlaksana adalah usulannya untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkas) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB untuk Percepatan Penanganan Covid-19 ditolak.

"Kemarin dalam pembicaraan kita usulkan. Tapi belum ada perubahan dalam Permenkes. Kita atur ojek sesuai permenkes," ungkapnya.

Baca juga: Mulai Besok, KRL Hanya Beroperasi Jam 6 Pagi Hingga Jam 6 Sore

Sebelumnya, Anies mengajukan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Tujuannya agar dalam masa PSBB ojek pangkalan maupun daring bisa mengangkut orang. Dalam Permenkes No 9/2020 di bagian lampiran halaman 23 huruf i tertulis 'Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang'.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya