Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia meminta pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik di tengah pandemi wabah korona (covid-19). Imbauan dinilai tidak efektif menahan laju pemudik ke kampung halaman.
"Saya menyatakan imbauan tidak bisa. Karena menyangkut nyawa orang, tidak kompromi lah," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih kepada Medcom.id, Rabu (8/4).
Baca juga: Anies Minta Jajaran Bersiap Hadapi Krisis Ekonomi
Ia menambahkan, pemerintah memiliki hak untuk melarang warga mudik dan menjaga warganya dari ancaman virus yang mematikan. "Kalau di kolam ada buaya, yang benar kolam itu diberi pagar bukan mengimbau orang tidak bermain di pinggir kolam," tuturnya.
Baca juga: Politisi Demokrat Minta Dana Haji Dipakai untuk Tangani Korona
Selain itu, ketika pemudik tiba di kampung halaman belum tentu menuruti instruksi pemerintah melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Terlebih tidak semua daerah memiliki fasilitas medis yang cukup memadai dalam menangani orang dalam pemantaun (ODP).
"Jadi menurut saya, percepat pendataan orang-orang terdampak di perkotaan, kemudian terbitkan bantuan sosial, dan lakukan larangan mudik," jelasnya.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved