Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

30.137 Pekerja di Jakarta di-PHK, 162.416 Dirumahkan Tanpa Gaji

Insi Nantika Jelita
07/4/2020 14:32
30.137 Pekerja di Jakarta di-PHK, 162.416 Dirumahkan Tanpa Gaji
Pekerja memproduksi tahu di sebuah industri rumahan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan sebanyak 30 ribu lebih pekerja di Jakarta kena kerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dari data tersebut, juga dilaporkan ada 18.045 perusahaan telah merumahkan 162.416 pekerjanya tanpa menerima upah (unpaid leave). "30.137 pekerja kena PHK dari 3.348 perusahaan," ujar Andri kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurutnya, data tersebut nantinya disampaikan ke Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementrian Ketanagkerjaan RI. "Iya kami sampaikan," kata Andri.

Selain itu, DKI juga mencatat sebanya 3.379 perusahaan dan 1.208.508 pekerja sudah mengikuti imbauan untuk bekerja di rumah atau work from home.

Baca juga: Imbas Covid-19, 16 Ribu Lebih Pekerja di Jakarta Kena PHK

Masyarakat khususnya para pekerja, juga diminta selalu menggunakan masker kain ketika berada di luar rumah. Hal itu sesuai aeruan gubernur dki jakarta nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan corona virus disease (Covid-19).

Pada (5/4) lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, pekerja yang terkena imbas PHK akan mendapatkan insentif dari pemerintah selama 4 bulan penuh melalui program kartu prakerja kepada sekitar 5,6 juta pekerja.

Per orang akan mendapatkan Rp3.550.000, terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan biaya survei Rp50 ribu selama 3 kali. Jadi, totalnya Rp3.550.000. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya