Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polsek Kebon Jeruk meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu bernama Deri Saputra dan Dhiki Rahayu di parkiran swalayan di Jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (10/3) malam.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy mengatakan pengungkapan ini hasil dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria mencurigakan berada di parkiran Indomaret.
Baca juga: BNN Musnahkan Narkotika Sabu
"Barang bukti yang dibawa oleh dua orang pelaku ini kurang lebih seberat 1 kilogram (kg)," ujar Achmad, Rabu (11/3).
Usai mendapat informasi, pihaknya langsung terjun ke tempat penangkapan. Kedua tersangka memang terlihat menunggu seseorang yang memesan sabu tersebut.
"Selain 1 kg sabu, kami juga temukan paketan sabu drngan berat 0,48 gram. Kami juga amankan satu unit mobil Honda Brio T 1883 AW, hp Samsung, hp Vivo, ATM BCA," ucapnya dia.
Maka, keduanya harus mendekam di sel Polsek Kebon Jeruk usai polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup. (OL-14)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved