Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan proses lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik (Elektronik Road Pricing) yang sempat ditunda lantaran dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu merujuk pada putusan PTUN Jakarta yang menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang ERP. Dia menganggap kebijakan ERP ini harus segera diterapkan di Jakarta.
"ERP ini bagus kalau digulirkan karena ini untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya," kata Ilyas, Rabu (4/3).
Ilyas mengatakan, putusan ini harus dijalankan demi kebaikan DKI Jakarta. Menurutnya kalaupun Pemprov DKI Jakarta, melakukan banding hasilnya belum tentu menang. Pasalnya baik menang atau kalah program ini tetap berjalan.
"Kalau nunggu banding akan berapa lama ? Oke kita persiapkan dulu antisipasi kekalahannya, tapi kalau di banding bagaimana ? Jangan kita pede akan menang, menang taunya kalah. Toh kalau kalah diketok tetap bisa jalan," tegasnya.
Ilyas menganggap kebijakan ERP ini harus segera diterapkan di Jakarta. Ia menilai sistem ganjil genap yang dilakukan saat ini sudah tidak lagi efektif dalam mengurai kemacetan di Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam putusannya permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Balitowerindo sentra Tbk dikabulkan seluruhnya.
Baca juga: http://hakim-cabut-pembatalan-lelang-erp
Gugatan terhadap Pemprov DKI perihal lelang ERP itu dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra pada 25 September 2019 lalu. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Namun, pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu dengan mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut. (OL-13)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya menyiapkan pengusaha Jusuf Hamka untuk mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
TAWURAN antarwarga kembali pecah di Jalan Basuki Rachmat (Bassura), Jakarta Timur pada Selasa (9/7) sore. Lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan akibat dari tawuran tersebut.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Kemacetan berkaitan erat dengan isu sosial dan lingkungan. Seharusnya, ada kesadaran bersama terkait masalah tersebut.
Meski dianggap perlu, namun pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterpakan dalam waktu dekat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved