Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai ada maladministrasi dalam perizinan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas oleh Pemprov DKI terkait revitalisasi dan Formula E.
Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No 11/2010 Tentang Cagar Budaya. “Dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi dilakukan tanpa proses kajian. Ini terlihat dari penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI,” kata Teguh Nugroho di Jakarta, Jumat (28/2).
Selain itu, Ombudsman menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta saat menyampaikan rekomendasi terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E.
“Kami menduga Tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 terkait harus adanya kajian, penelitian, dan analisis mengenai dampak lingkungan,” jelas Teguh.
Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan DKI saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada 20 Januari 2020.
“Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah,” kata Teguh.
Ombudsman pun meminta revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E dihentikan.
“Pengerusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya merupakan tindak pidana,” tutur Teguh.
“Nanti kami panggil dinas-dinas terkait. Kalau memang nanti dibutuhkan, kami akan memanggil Gubernur DKI Jakarta juga,” tandas Teguh.
DPRD dukung
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyambut positif rencana Ombudsman memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait adanya dugaan maladministrasi ini.
“Memang bagusnya semua pihak turun tangan (mengecek) ada apa kok Anies begitu ngotot terkait Formula E dan revitalisasi Monas,” ujar Ida.
Ida menyayangkan sedari awal Pemprov DKI tidak terbuka soal program tersebut. “Waktu paparan dinas hanya mengatakan untuk keindahan Monas, bukan Formula E. Tapi kenyataanya untuk Formula E,” kata Ida.
Kepala Unit Pengelola Teknis Monas Isa Sanuri enggan menanggapi tudingan ini. Ia mengatakan hal itu sepatutnya menjadi kewenangan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk menjawab.(Ins/Ssr/J-1)
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Para pelari mengenakan jersey yang diproduksi PT Mitra Kreasi Garmen.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
JAKARTA International Marathon (JAKIM) 2024 sukses digelar. Sebanyak 15 ribu peserta lokal maupun mancanegara turut serta pada ajang lomba lari yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved