Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 15 kilogram (kg) narkoba jenis sabu disita petugas Polres Metro Tangerang, dari NK, residivis di wilayah Tanah Tinggi, Kecamatan Tangeran, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu (12/2) penangkapan NK, 49 pada Minggu (9/2) berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan NK, dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 5 gram.
Begitu dikembangkan hingga ke rumah pelaku, kata Kombes Sugeng, petugas mendapatkan barang buki sabu dengan jumlah yang lebih banyak, disimpan di dalam rangsel mikik pelaku.
"Barang itu disimpan dalam kemasan, sehingga bila ditotal dengan tangkapan sabu yang pertama, totalnya mencapai 15 kg,' kata Kapolres.
Saat diperiksa lebih mendalam, jelas Kapolres, ternyata pelaku yang merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku baru keluar darai salah satu Lapas di Tangerang dua bulan lalu
"Pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan baru keluar dari Lapas dua bulan lalu," kata dia.
Petugas masih mengembangkan kasus itu. Mengingat dari pengakuannya ia mendapatkan barang tersebut dari sesorang yang berinisial KP. "Sampai saat ini KP masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (OL-13)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved