Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan dalam membangun taman dan sejenisnya di lahan yang menjadi zona hijau atau diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh turut serta mendirikan bangunan di dalamnya.
Hal ini dikatakan Nirwono menanggapi perihal rencana anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membangun taman serta sentra kuliner dan ruang parkir di dalamnya pada lahan milik Jakpro di Pluit, Jakarta Utara.
Nirwono merujuk Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI, Pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan RTH jalur hijau maupun taman. Sementara dalam Pasal 20 dan 36 juga tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas di Pasal 61.
"Jadi tidak dibenarkan pengelola membangun lahan di RTH meski 11%, karena fungsi RTH ya untuk RTH tidak boleh untuk komersial," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (11/2).
Terkait RTH, menurut Nirwono, pada dasarnya dibangun dengan tujuan utamanantara lain fungsi ekologis kota bukan komersial. Karena peruntukan komersial sudah ada sendiri. Sehingga secara teknis di lahan RTH yang diutamakan fungsi ekologisnya.
Baca juga: Bagi Hasil Kuliner RTH Muara Karang Disebut Untungkan Swasta
Untuk itu, ia pun menegaskan Pemprov DKI tetap menegakkan aturan dan bukan mencari celah untuk memanfaatkan RTH untuk tujuan komersial.
"Apalagi dalam Perda 8/2007 tersebut sudah cukup tegas mengamanatkannya. Tugas Pemda DKI adalah untuk menegakan aturan perda tersebut bukan malah mencari celah untuk melanggarnya dengan berbagai alasan pembenarannya," tegas Nirwono.
Sebelumnya, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) akan membangun RTH di lahan seluas 2,5 hektare yang berada di zona hijau. Lahan milik Jakpro itu sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat yang membangun permukiman liar.
Lahan itu pun dibebaskan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) untuk dibangun taman oleh Jakpro. JUP mengatakan hanya 11% lahan yang akan dibangun menjadi sentra kuliner. Sementara sisanya akan dibangun menjadi taman, jogging track, dan ruang parkir.(OL-5)
Penerapan konsep green building diharapkan mampu menjadi salah satu upaya menunjang pengendalian polusi udara di Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana membangun pulau di laut Jakarta yang berasal dari sampah.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menambah jumlah lampu penerangan dan menambah kamera pengawas (CCTV) di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengawasi pengelolaan dan mengevaluasi ruang terbuka hijau (RTH) Tubagus Angke Jakarta Barat, yang beberapa waktu lalu ditemukan kondom bekas.
SATPOL PP DKI Jakarta mengantisipasi lokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang disalahgunakan oknum untuk kegiatan yang tidak bermanfaat setelah ditemukannya kondom bekas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya bersama Pemprov Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu membangun hutan kota seluas 560 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved