Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jakarta Propertindo, selaku pemilik lahan di zona hijau di Muara Karang, Jakarta Utara, menyebut pembangunan sentra kuliner di lahan itu tidak terlalu dominan.
Lahan seluas 2,5 hektare itu akan tetap didominasi ruang terbuka hijau seperti taman yang dilengkapi fasilitas jogging track serta kantung parkir kendaraan pribadi.
"Kalau yang dari izinnya sendiri, dari keseluruhan lahan yang akan dimanfaatkan hanya 11% kurang lebih dari total luas lahan. Sisanya masih terbuka," ungkap Asset & Property Manajemen Head Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Menurutnya, kios-kios kuliner pun tidak akan dibuat dengan bangunan permanen namun dengan bangunan semipermanen berbentuk seperti kontainer. Model seperti ini sebelumnya telah digunakan di sentra kuliner Thamrin 10.
Baca juga: UPT Monas: Pohon Ditebang Diganti Tiga Kali Lipat
"Bukan kontainer tapi bangunnya seperti kontainer. Ya kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya," tuturnya.
Hafidh juga menekankan pihaknya sudah melengkapi seluruh izin yang diperlukan sejak 2018 seperti IMB hingga Amdal Lalin. Sehingga secara perizinan sudah selesai dan tidak ada yang melanggar.
Di samping itu, ia siap menjelaskan ke pihak DPRD jika pembangunan sentra kuliner itu memunculkan berbagai pertanyaan.
"Artinya kita siap untuk duduk bersama dan menjelaskan. Kita juga menghormati hak anggota dewan," tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP memprotes adanya pembangunan sentra kuliner di sebuah lahan milik PT Jakarta Propertindo di Muara Karang, Jakarta Utara. Lahan di zona hijau itu semestinya dibangun RTH.
Selain itu, protes juga dilakukan karena di lahan itu terdapat saluran udara tegangan tinggi (sutet). Dikhawatirkan pembangunan sentra kuliner di bawah sutet akan membahayakan masyarakat umum.
Lahan yang sempat diduduki permukiman ilegal itu dibebaskan di era Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pembangunan RTH-nya sempat mandek dan baru akan dilanjutkan pada tahun ini oleh Jakpro. (OL-1)
Penerapan konsep green building diharapkan mampu menjadi salah satu upaya menunjang pengendalian polusi udara di Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana membangun pulau di laut Jakarta yang berasal dari sampah.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menambah jumlah lampu penerangan dan menambah kamera pengawas (CCTV) di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengawasi pengelolaan dan mengevaluasi ruang terbuka hijau (RTH) Tubagus Angke Jakarta Barat, yang beberapa waktu lalu ditemukan kondom bekas.
SATPOL PP DKI Jakarta mengantisipasi lokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang disalahgunakan oknum untuk kegiatan yang tidak bermanfaat setelah ditemukannya kondom bekas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya bersama Pemprov Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu membangun hutan kota seluas 560 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved