Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kurir pembawa ganja yang diselundupkan dari Aceh di kawasan Pluit, Jakarta, Selasa (4/2) dini hari.
Kelima kurir yang masing-masing berinisial GA, EN, IW, GUN dan IN membawa ganja dengan berat kurang lebih 250 kilogram.
Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, pihaknya telah menambah satu tersangka baru yang berperan sebagai otak penyelundupan, yakni Yayat.
Arman menyebut Yayat sebagai narapidana narkotika Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
"Jadi yang bersangkutan mengendalikan dan kelihatannya juga dia yang memiliki. Seluruh tersangka yang tadi kita tangkap itu di bawah kendali Yayat," kata Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (4/2).
Baca juga: Bawa 250 Kg Ganja, Lima Kurir Ditangkap BNN dan Bareskrim
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penjemputan Yayat. Siang ini, Yayat rencananya akan diperiksa oleh BNN.
Sebelumnya, ganja dari Aceh tersebut diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa menggunakan kapal tongkang.
"Ini adalah upaya untuk mengelabui petugas. Karena, kita tahu kendaraan atau alat penyeberangan dari Bakauheni itu menggunakan kapal roro atau feri. Namun mereka tidak menggunakan yang umum, yang digunakan masyarakat," tuturnya.(OL-5)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved