Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Perda tersebut menyiratkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melanggar sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Dalam hal orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).
Baca juga: Pengendara Diminta Hindari Jalan Daan Mogot yang Amblas
Rifai menjelaskan aturan dan ketentuan dalam Perda tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, ketentuan, dan sanksi hukum terhadap orang atau badan usaha yang melanggar.
Poin lainnya dalam pasal 45 Perda 3 Tahun 2019 ini juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.
"Pada pasal 45 ada 7 poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya. Larangan membuang sampah dan kotoran dari atas kendaraan, larangan membuang sampah ke TPS 3R (tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari satu kubik," jelas Rifai. (OL-2)
Melalui integrasi sistem dalam satu ekosistem, Pemkot Tangsel menargetkan predikat sebagai Smart City Humanis pada tahun 2027 mendatang.
AJANG TOP BUMD Awards 2026 telah diselenggarakan di Jakarta, Senin (13/4/2026). Sejumlah daerah meraih penghargaan di ajang tersebut.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi lokal dan kerakyatan.
Salman mengutarakan melalui Idul Fitri kita kembali kepada fitrah dengan menggemakan takbir kebesaran Allah swt setelah menjalani ibadah puasa Ramadan sebulan.
Benyamin juga memastikan tidak akan ada pengurangan tenaga PPPK.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan telah melakukan langkah proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk segera memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved