Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 2.347 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Polres Kota Bekasi, Kamis (19/12). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razian selama sepekan terakhir di wilayah setempat.
“Operasi ini kita lakukan setiap hari karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto, Kamis (19/12).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Titik Banjir Dipetakan
Indarto mengatakan peredaran miras di Kota Bekasi sudah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, petugas di lapangan rutin menggalar operasi serta menyita botol miras ketika mendapati di lapangan.
“Saat ini sudah menurun dibandingkan dua tahun lalu. Kalau sekarang, Anda mencari miras di Kota Bekasi agak susah. Kalaupun ada, pasti kita tangkap,” tuturnya.
Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara menuangkan isi botol ke dalam drum besar kemudian disedot dengan mobil tangki dan dibuang ke tempat pembuangan yang telah ditentukan. (OL-2)
Lebih dari 600 pelari dari berbagai wilayah ikut memadati Meikarya Run 2024. Fasilitas Central Park dirasa pas untuk berbagai event olahraga.
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggerebekan, 70 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
PIHAK Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota masih terus melakukan penyelidikan kasus tewasnya pekerja kebersihan TPST Bantar Gebang. Pihak kepolisian mengerahkan anjing pelacak atau K-9.
Temuan jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak
TEMUAN jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved