Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Bakal Kaji Aturan Rangkap Jabatan TGUPP

Nur Azizah
10/12/2019 14:30
Anies Bakal Kaji Aturan Rangkap Jabatan TGUPP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Insi Nantika Jelita)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan enggan bersuara lantang terkait rangkap jabatan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia hanya mengatakan akan membuka aturannya kembali.

"Nanti kami lihat secara aturan," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Anies mengaku selama ini dirinya tidak pernah absen mengevaluasi kinerja TGUPP. Sayangnya, Anies tertutup soal hasil evaluasi tersebut.

Mantan Mendikbud ini mengklaim selama ini TGUPP efektif membantu kinerja gubernur. Menurutnya, karena kinerjanya yang baik itulah TGUPP selalu dikritisi.

Baca juga: Ketua DPRD Kecam Anggota TGUPP yang tidak Aktif

"Kenapa oposisi sangat keras pada TGUPP? Karena TGUPP efektif bekerja membuat program-program gubernur berhasil. Oposisi selalu mengarahkan kritik-kritiknya, kemudian pantauannya, itu hal-hal yang membuat kinerja Pemprov berhasil, di situlah yang paling banyak dikritik," kata Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyebut TGUPP memiliki peran instrumental. Ia berpendapat, makin banyak kritik maka makin banyak kinerja yang dirasakan.

"Karena itu, buat saya makin banyak dikritik terkait TGUPP, berarti kinerjanya TGUPP itu makin dirasakan," pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta membongkar rangkap jabatan Achmad Haryadi sebagai Dewan Pengawas RSUD dan TGUPP. Ini bermula saat rapat antara Komisi E dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Minggu (8/12).

Rapat membahas anggaran Rp211 juta buat gaji dan operasional anggota dewan pengawas. Ada lima dewas masing-masing tiga orang profesional dan dua dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Komisi E menemukan nama Achmad Haryadi dalam daftar dewas. Dia menjadi dewas sejak 2016 kemudian diangkat anggota TGUPP pada 2018. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya