Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ketua DPRD Kecam Anggota TGUPP yang tidak Aktif

Insi Nantika Jelita
10/12/2019 10:45
Ketua DPRD Kecam Anggota TGUPP yang tidak Aktif
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tidak aktif untuk dicoret. Hal itu ia sampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.

"Yang enggak aktif keluarin saja, Pak. Mungkin dari 50 bisa kurang lagi. Nanti saya akan sidak ke kantor TGUPP. Saya akan minta absensinya," tegas Prasetyo dalam rapat badan anggaran (Banggar) RAPBD DKI 2020 di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (9/12).

Prasetyo juga menanyakan mengapa ada anggota TGUPP Gubernur Anies Baswedan yang merangkap jabatan.

Hal itu berkaitan dengan terkuaknya rangkap jabatan anggota TGUPP yang menjadi Dewan Pengawas (Dewas) di tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta yang bernama Achmad Haryadi.

Baca juga: DPRD Minta Anggaran Alat Bantu Penunjang Fisik Disabilitas Naik

"Pak Sekda kenapa yang double job itu, Pak? Ada 4 sampai 5 orang yang double job. Ada juga dua yang sudah keluar. Sekarang yang di BUMD, selama dia double job saya minta laporannya. Tolong dikembalikan uangnya ke kas daerah," jelas Prasetyo.

Menanggapi hal itu, Sekda DKI Saefullah memastikan akan memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan.

"Akan kami lakukan evaluasi. Double job pasti jadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya orang menikmati dua kali honor dari APBD. Kita pastikan drop," kata Saefullah.

DPRD sepakat untuk mengganggarkan gaji 50 anggota TGUPP. Gaji tersebut menggunakan APBD DKI. Hal itu berbeda saat zaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gaji TGUPP berasal dari dana operasional gubernur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya