Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG gugatan vonis perdata korban First Travel di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok berlangsung ricuh. Pasalnya, sidang yang menentukan nasib para korban calon jemaah itu ditunda oleh majelis hakim. Para korban sontak berteriak di ruang sidang sesaat setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut ditunda.
Majelis hakim beralasan menunda proses sidang karena musyawarah belum selesai.
"Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim, Ramond Wahyudi, di PN Depok, Jawa Barat, Senin (25/11).
Para korban kecewa karena sudah menunggu dalam waktu lama hingga akhirnya sidang dijadwalkan digelar. Saking histerisnya, salah seorang jemaah wanita pingsan.
Eni Rifqiah, koordinator jemaah, mengatakan, pihaknya telah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Kemudian dalam waktu lima menit hakim menyatakan ditunda.
"Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," katanya.
Dijelaskan dia bahwa selama ini para korban sudah melewati masa sulit dengan menanti putusan sidang pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak.
"Saya mewakili 3.207 jemaah, dengan total kerugian kurang lebih Rp49 miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," ucapnya.
Sementara itu, Zulherial salah satu jemaah yang jauh-jauh datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dia sempat memukul meja karena kesal sidang diundur.
"Intinya, kami meminta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara," katanya.
Dia sudah menyetorkan uang senilai Rp84 juta untuk memberangkatkan keluarganya ke Tanah Suci. Namun, tak disangka Zulherial menjadi korban penipuan.
"Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimana pun caranya, kami meminta ganti rugi," tukasnya.
Baca juga: Sidang Perdata First Travel Ditunda, Korban di Bekasi Menjerit
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan pihaknya mengusahakan agar musyawarah tersebut lekas diselesaikan sehingga ada titik terang, dari proses hukum gugatan tersebut.
"Setiap perkara itu pada asasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," katanya.
Menurut dia, hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. Dia pun tidak bisa memastikan apakah persidangan putusan gugatan yang dijadwalkan pada 2 Desember 2019 mendatang akan kembali diundur.
"Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel, Natalia Rusli, mengaku kecewa dengan pengunduran putusan hukum perdata tersebut. Namun, di sisi lain apabila gugatan itu nantinya di cetuskan hanya berlaku bagi kurang lebih 240 jemaah dan penambahan 3.000 jemaah lainnya.
Karena, mereka lah yang mengajukan gugatan tersebut sejak awal.
"Ya sebetulnya, kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jemaah. Biar bagaimana pun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka," katanya.
Dia mengatakan, rencana proses lelang aset yang diharapkan mampu mengganti kerugian para jemaah diakuinya akan memakan waktu lama. Sehingga, menurut Natalia, solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.
Sesuai Pasal 6 Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Pasal 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikatakan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.
Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil aset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jemaah," pungkasnya. (OL-1)
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
LEBIH dari 15.000 orang mendaftar di pelatihan Jabar Digital Academy (JDA). Dari jumlah tersebut, lebih dari 12.000 di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan digital sebelumnya.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dari Partai NasDem Ilham Akbar Habibie gencar turun ke akar rumput.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminta Ridwan Kamil menaikkan lagi elektabilitas di Jawa Barat sebanyak delapan persen.
PKB mengaku ada usulan dari kader agar mengusung politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Barat 2024.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved